TERASLAMPUNG.COM — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Ramadhan menjelaskan laporan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) ke Kejaksaan Agung RI kurang tepat karena pengelolaan anggaran Pemkot Bandarlampung 2023 jauh lebih baik.
“Untuk diketahui, pengelolaan keuangan tahun 2023 kami (Pemkot) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK artinya semua anggaran sudah diaudit,” jelasnya kepada awak pers di ruang rapat BKAD Bandarlampung, Sabtu, 18 Mei 2024.
Dengan meraih WTP menurut Ramadhan jika terjadi besaran anggaran atau anggaran yang tidak rasional oleh BPK akan mendapat opini WDP.
“Kalau ada penyimpangan pasti diketahui oleh BPK dan kami tidak bakal meraih opini WTP,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran (APBD) perlu pengesahan dari DPRD dan juga dilakukan evaluasi oleh Pemprov Lampung.
“Kalau besarnya anggaran sudah kita bahas dengan dewan dan provinsi dan jika dianggap kebesaran pasti ada permintaan untuk dirasionalisasi,” jelas Kepala BKAD M Ramdhan.
Sebelumnya, Lampung Corruption Watch (LCW) dalam siaran persnya (17/5) melaporkan Walikota Bandarlampung atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Agung RI.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengatakan,pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Dia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Dandy Ibrahim