TERASLAMPUNG.COM– Tanpa dihadiri Walikota Bandarlampung Herman HN atau perwakilan Pemkot Bandarlampung, Pemprov Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Perhubungan tentang Rekayasa Lalu Lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, Jumat (19/8/2016).
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, mengatakan, rakor menghasilkan tiga poin keputusan. Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari Jalan Kartini menuju Jalan Raden Intan dan membongkar taman yang ada.
Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar.
Ketiga, memfungsikan kembali sistem Area Traffic Control System (ATCS ) yang merupakan yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Menurut Sutono,rakor digelar sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor : Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Rekayasa Lalu Lintas yang dilakukan Pemkot Bandarlampung.
BACA: Median Jalan di Jl Kartini – Taman Tugu Juang Bandarlampung Mulai Dibongkar
Rakor dihadiri Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansinterkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.