TERASLAMPUNG.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tengah memproses perubahan atau evaluasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dua hotel dan satu rumah sakit. Evaluasi dilakukan karena dua hotel dan satu rumah sakit itu menambah kapasitas bangunan.
Hotel yang dievaluasi adalah Hotel Bukit Randu dan Holeh Amalia. Sedangkan rumah sakit yang dievaluasi Amdalnya adalah Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
“Proses perubahan Amdal dua hotel dan satu rumah sakit itu saat ini masih ditangani oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung. Ini masih dalam proses tim, untuk lebih jelasnya bisa hubungi bagian tata lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Sahriwansyah, Senin, 12 Agustus 2019.
Saat ditanya awak media mengenai kabar yang berkembang tentang tingginya biaya untuk mengurus Amdal, dampaknya pengusaha enggan mengurus dokumen Amdal, Sahriwansyah menegaskan pihaknya tidak memungut biaya.
Meskipun begitu, pemohon diminta untuk menyusun dokumen Amdal dengan melibatkan konsultan yang telah bersertifikasi.
“Tidak ada itu biayanya, semua urusan konsultan. Kami hanya mengkoreksi sesuai kondisi lapangan dan melakukan pengesahan. Kalau di Dinas Lingkungan Hidup tidak ada biayanya. Kalau ke konsultan, kami tidak tahu berapa biayanya,” kata dia.
Sementara itu sumber teraslampung.com mengaku untuk membuat dokumen Amdal biayanya bisa ratusan juta untuk biaya konsultan dan biaya uji publik.
“Biaya besar itu keluar untuk konsultan, setelah itu ada proses uji publik yang melibatkan banyak pihak termasuk LSM lingkungan,” katanya.
Dandy Ibrahim