Pemkot Bandarlampung Hapus Denda PBB 2015 – 2019

Loket pembayaran PBB di Gedung Satu Atap (Satap) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Loket pembayaran PBB di Gedung Satu Atap (Satap) di Pemkot Bandarlampung. Foto: Teraslampung.com
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sampai 2019 terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2019 sampai 2 Agustus 2020.

“Kebijakan pak Walikota Herman HN ini untuk membantu masyarakat apa lagi dimasa pandemi Covid-19 ini,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi, Rabu 1 Juli 2020.

Dia menambahkan untuk penghapusan denda tersebut berlaku bagi semua wajib pajak dari tahun 2015 sampai 2019.

“Kebijakan pak wali itu berlaku bagi semua wajib pajak baik itu yang besar maupun yang kecil semua kita hapus dendanya,” jelasnya.

Dia berharap, dengan kebijakan yang baru itu para wajib pajak segera membayar kewajiban PBB-nya karena PPB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PBB itu salah satu sumber PAD kita, jadi dengan membayar PBB masyarakat ikut serta dalam pembangunan Kota Bandarlampung. Kita sama-sama mengetahui bagaimana kebijakan Walikota Herman HN untuk kota ini, jalan-jalan bagus, sekolah dan kesehatan gratis,” jelasnya.

“Untuk itu pada kesempatan ini saya mengajak masyarakat Kota Bandarlampung untuk taat dalam membayar PBB,” imbau Yanwardi.

Bagi masyarakat yang enggan antri di Bank, Yanwardi mengatakan pembayaran PBB bisa di Unit Pelaksana Tugas (UPT) BPPRD atau di kecamatan-kecamatan.

“Kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak, membayar PBB bisa di UPT kami yang ada di tiap kecamatan atau di kas keliling Bank Lampung yang standby juga di kecamatan, tinggal liat jadwalnya saja di kantor camat,” katanya.

Dikesempatan itu Kepala BPPRD Yanwardi juga menjelaskan tentang pemberian diskon PBB sebagi salah satu upaya membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini.

“Sebelumnya terobosan pak wali yaitu menggratiskan pembayaran PBB untuk yang Rp150 ribu ke bawah, untuk Rp 150 sampai Rp300 ribu diberi diskon 50 persen. Sedangkan yang Rp300 ribu sampai Rp500 ribu diskonnya 30 persen,” jelasnya.

“Meski gratis untuk yang membayar PBB Rp150 ribu, kami (BPPRD) tetap memberikan tanda lunas,” pungkasnya.

Dandy Ibrahim