TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung masih memberikan pengurangan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2024 ini dengan memberikan potongan kepada wajib pajak dari 30 persen hingga 100 persen (gratis).
“Atas masukan bunda (sapaan Walikota Eva Dwiana) Pemkot masih memberikan diskon sampai 100 persen untuk keluarga yang belum mampu. Yang tagihan PBB-nya dibawah Rp150 ribu kami berikan gratis atau tidak dikenakan biaya,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Yusnadi Feriyanto, Rabu 24 Januari 2024.
Selain itu, masih kata Yusnadi pemberian potongan juga diberikan kepada wajib pajak dengan nilai Rp300 sampai Rp500 ribu.
“Untuk wajib PBB dengan nilai Rp151 ribu sampai Rp300 ribu Pemkot memberikan potongan 50 persen. Sedangkan untuk yang tagihannya Rp301 ribu sampai Rp500 ribu diberikan potongan 30 persen,” jelas Yusdianto yang juga Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.
Selain itu, Pemkot Bandarlampung juga menerima ajuan keberatan kepada masyarakat yang pembayaran PBB-nya dirasa memberatkan.
“Kalau yang ini ada syaratnya, misalnya seorang pensiunan PNS yang merasa berat, silahkan ajukan keberatan ke kami dan dilengkapi SK pensiun,” jelasnya.
“Pemkot juga memberikan keringan kepada seorang janda misalnya atau pengusaha yang pailit. Nah, buat pengusaha yang mengajukan keberatan harus dilengkapi neraca keuangan yang menyatakan usahanya pailit,” tambahnya.
Yusnadi Feriyanto menambahkan, Bapenda menyiapkan perangkat bagi masyarakat yang keberatan dengan PBB-nya.
“Formulirnya kami siapkan, kenapa harus lengkap data-data masyarakat yang akan mengajukan keberatan PBB itu? Karena kami (Bapenda) saat diperiksa BPK ada alasan yang jelas saat kami memberikan pengurangan itu,” jelasnya.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk tepat waktu dalam membayar PBB-nya karena dari dana-dana itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandarlampung,” pungkasnya.
Dandy Ibrahim