Pemkot Bandarlampung Mendata Rekomendasi BPK terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan 2022

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung kini tengah menginventarisir hasil pemeriksaan laporan keuangannya tahun 2022 oleh BPK Perwakilan Lampung, dimana Pemkot meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Ramdhan menjelaskan, ada temuan honorarium Bendahara Umum Daerah (BUD) yang nilainya Rp2,2 miliar. Dan dianggap tidak sesuai oleh BPK, kini prosesnya sedang di inventarisir.

“Sekarang sedang diinventarisir oleh inspektorat karena leading sector-nya Inspektorat, kalau sudah selesai baru OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kami panggil untuk menyelesaikan rekomendasi BPK itu,” jelasnya, Rabu, 7 Juni 2023.

Ramdhan menambahkan, BUD tersebut menjadi temuan BKP penyebabnya adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional.

“Perpres itu disosialisasikan tahun 2021 dan berlaku tahun 2022. Waktu menyusun anggaran tidak melihat aturan itu sehingga aturan anggarannya tidak sesuai, dan menjadi temuan BPK. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” tambahnya.

Kepala BPKAD juga membantah bila ada anggapan di luar sana bahwa Pemkot mengabaikan rekomendasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangannya tahun 2022.

“Karena temuan itu kalo sudah tercatat harus ditindaklanjuti, kalau tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan oleh tim BPK yang berikutnya. Jadi gak mungkin dong kalo ada temuan kami abaikan,” ungkapnya.

“Selain itu, kami (Pemkot) punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai amanat pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Dari penerimaan laporan sampai sekarang kan baru sekitar 10 hari,” katanya.

Dandy Ibrahim