Pemkot Bandarlampung Peringatkan Febe Delusion untuk Jalankan Usaha Sesuai Izin

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Pemkot Bandarlampung memberikan peringatan kepada pengelola Febe Delusion yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan karena beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhtadi Temenggung menjelaskan dari hasil turun ke lapangan kafe tersebut berusaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Kami sudah turun ke Febe Delusion dan dari hasil temuan kami izin yang yang dimiliki restoran tapi di sana ada lighting (tata lampu) kemudian menjual minuman keras dan terpisah dari restoran tapi di bar,” jelasnya, Selasa 11 Februari 2025.

Muhtadi menjelaskan, Febe Delusion mempunyai izin berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL). Namun prakteknya penjualan minuman tersebut terpisah dari restoran.

“Mestinya mereka menjual minuman itu di restoran tapi di sana dijual di bar mereka, kemudian mereka juga memajang minuman keras disitu konsumen bisa beli secara langsung kemudian bayar di kasir. Ini sama aja pedagang eceran dan ini tidak boleh karena yang seperti ini hanya boleh di supermarket,” ungkapnya.

Dari hasil turun ke lapangan DPM-PTSP menemukan adanya lighting (tata cahaya) dan musik layaknya diskotik.

“Kegiatan usaha di ruangan itu ada musik lighting dan perangkat musik, kalau restoran gak seperti itu. Kalau seperti itu namanya diskotik. Pengelolanya sudah kami panggil kemarin (10/2) kita buatkan berita acara kita minta mereka menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Muhtadi.

“Ini termasuk teguran pertama kalau masih membandel kami melakukan teguran hingga ketiga, ini pembinaan yang kami lakukan. Namun jika masih membandel bukan kami lagi yang bertindak tapi tim dari Pemkot Bandarlampung,” tegasnya.

Sementara itu, sumber teraslampung.com terkait operasional Febe Delusion dia
izin yang dimiliki oleh Febe Delusion sehingga bisa menjual minuman keras. Karena untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha mereka termasuk berklasifikasi menengah – tinggi.

“Dalam mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) NIB-nya menyatu tergantung klasifikasi usahanya. Jadi gak pisah-pisah gitu, misalnya izin jual minuman keras beda tidak seperti itu. Makanya kita harus lihat NIB yang dimiliki oleh Febe Delusion,” jelasnya.

Foto:
Febe Delusion di Jalan Patimura, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.