Pemkot Bandarlampung Siapkan Situs bagi Masyarakat yang akan Ajukan Uang Duka

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung memberikan bantuan sosial uang duka wafat bagi warganya sejak 2011. Namun, mulai  Januari 2023 pengajua uang duka dilakukan secara  online melalui situs (website) khusus milik Pemkot Bandarlampung.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan dengan menggunakan situs tujuannya agar bantuan tersebut terukur dan tertib administrasi serta lebih cepat.

“Kalau warga ingin mengajukan bantuan sosial uang duka wafat bisa melalui http://sudbalam.com/pengajuan di situ sudah ada syarat-syaratnya untuk mendapatkan uang duka itu,” jelasnya di Pemkot, Senin 10 Juli 2023.

“Selain itu, tujuan melalui website itu agar pemberian bantuan itu tepat sasaran dan terukur serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dan yang jelas pengajuan dan pencairanya lebih cepat,” tambahnya

Menurutnya,  bantuan bagi warga yang keluarganya wafat nilainya sebesar Rp1 juta.

“Setelah keluarganya mengisi syaratnya di website nanti akan turun tim kami yang menghubungi ahli waris sekaligus menyerahkan bantuan uang duka sebesar Rp1 juta itu,” katanya.

Ramdhan menambahkan, Pemkot Bandarlampung menganggarkan bantuan uang duka wafat bagi warganya sebesar Rp6 miliar.

“Syarat untuk mendapat bantuan sosial uang duka itu warga Kota Bandarlampung dibuktikan dengan KTP dan KK serta surat keterangan tidak mampu,” katanya.

Dandy Ibrahim