TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung pada bulan juni harus menyiapkan dana Rp85 miliar lebih untuk pembayaran gaji dan THR.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas, meskipun pihaknya belum menerima Perpres tentang gaji ke-13 namun dia sudah bisa membuat estimasi.
“Untuk gaji saja kita (Pemkot Bandarlampung) angarannya mencapai Rp43 miliar sampai Rp45 milir.Sedangkan dalam THR ada tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya. Jadi pada bulan Juni kami harus menyiapkan dana sekitar Rp85 miliar sampai Rp86 miliar,” jelas Trisno Andreas di kantornya,Jumat (25/5).
Secara nasional, Ppemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada awal Juni 2018, sementara untuk gaji ke-1, itu akan dicairkan pada Juli 2018.
Setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 tandatangani Presiden Jokowi, tahap selanjutnya adalah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Selain membantu ASN dan pensiunan dalam menghadapi Lebaran, THR dan gaji ke-13 juga bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.
THR di 2018 untuk PNS dibayarkan dengan rincian gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Dandy Ibrahim