TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kota Bandarlampung (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran No.360/4016/IV.06/XII/2020 tentang larangan pesta perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. SE tersebut diteken Walikota Bandarlampung Herman HN pada Jumat (11/12/2020).
SE tersebut ditujukan kepada seluruh para pimpinan/manager hotel, manajemen, pusat perbelanjaan, pemilik café/restaurant, juga manager karaoke termasuk pemilik tempat hiburan dan kepada seluruh masyarakat Bandarlampung.
Larangan itu berkaitan dengan masih tingginya angka kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Menurut Herman HN larangan diterapkan agar penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini cenderung terus meningkat bisa ditekan.
Sampai Jumat (11/12/2020) Bandarlampung masih menjadi satu-satunya zona merah penyebaran Covid-19 di Lampung. Total pasien COVID-19 Kota Bandarlampung berjumlah 2.140 orang. Sebanyak 153 orang di antaranya meninggal dunia.
Dalam SE itu disebutkan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung agar tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi penyebaran COVID-19.
“Apabila tetap melaksana kan acara tersebut maka akan dikenakan Saksi sesuai Undang-undang No.4/1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.”