TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Ea Dwiana menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak ada rencana memasang alat perekam transaksi atau tapping box bagi pedagang kaki lima untuk memungut pajak bagi pengusaha kecil yang ada di Kota Bandarlampung.
“Saya tegaskan, kami (Pemkot) tidak ada pemasangan tapping box bagi para pedagang kaki lima, Bunda memahami kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan. Selain itu, pemasangan tapping box itu perlu ‘investasi’. Kalau pedagang kecil yang omzetnya dikit dipasang alat itu kan tidak efektif,” kata Eva Dwiana usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Bandarlampung, Jumat., 2 Juli 2021.
Walikota Eva Dwiana menjelaskan pemasangan tapping box hanya bagi pengusaha rumah makan atau kafe yang omzetnya cukup besar.
“Kalau rumah makan atau kafe yang omzetnya besar yang pengunjungnya ramai, itu memang menjadi target pemasangan tapping box. Tujuannya supaya pembayaran pajaknya transparan,” katanya.
Kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Walikota Eva Dwiana meminta untuk lebih fokus dalam memaksimalkan para pengusaha untuk menggunakan tapping box dalam setiap transaksinya
“Saya sudah minta ke BPPRD untuk fokus supaya para pengusaha optimal menggunakan tapping box. Kita (Pemkot) sudah memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak optimal. Semoga menjadi pembelajaran bagi yang lain,” ujar Walikota Eva Dwiana.
Dandy Ibrahim