TERASLAMPUNG.COM — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR belum menerbitkan izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk membangun jalan layang (fly-over) dan under-pass di Jalan ZA Pagaralam Bandarlampung.
Karena ruas tersebut termasukj jalan nasional, Pemkot Bandarlampung harus memenuhi sejumlah syarat. Hingga kini Pemkot Bandarlampung belum menyelesaikan sejumlah persyaratan yang diminta BPJN.
Ketentuan tersebut termuat dalam surat BBPJN Nomor PW 04.01-BB5/145 tanggal 26 Mei 2017, tentang pelaksanaan flyover/underpass di ruas jalan nasional di Kota Bandarlampung.
“Hasil rapat pada 6 Maret 2017 itu, Pemkot Bandarlampung enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan nasional sebelum status jalannya beralih ke kota,” kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) Lampung, Ryandar, usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov Lampung, Selasa (6/6).
Sementara itu, pada Minggu (4/6/2017) sejumlah alat berat sudah mulai beoperasi di ujung Jalan ZA Pagar Alam Bandarlampung menandai proses pembangunan jalan layang.
Alat berat itu terdapat dipertigaan Jalan Sultan Agung-ZA Pagaralam, depan kampus Universitas Lampung, dan pertigaan Jalan Pramuka.
Menurut Ryandar, terkait rencana pembangunan flyover di dekat Mal Boemi Kedaton (MBK), pada rapat bersama BBPJN dengan Pemkot Bandarlampung pada 6 Maret 2017, BBPJN meminta agar Pemkot Bandarlampung menyampaikan dokumen readines criteria seperti field study, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) guna dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh BBPJN V dan Direktorat Kompetensi, Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Pihak Pemkot saat ini belum menyelesaikan dokumen terkait flyover. Selain itu, ia mengatkan tidak ada tenggang waktu untuk menyetorkan dokumen seperti, DED, FS, Amdal, UKL-UKP, hingga Andalalin, tetapi diharapkan dokumen tersebut diselesaikan segera baru melakukan pembangunan,” katanya.