Oleh Yusdianto
Langkah tegas Pemkot, Bandarlampung melalui Walikota Eva Dwiana yang meminta pertanggungjawaban pengembang dalam kasus banjir di Bandarlampung patut di apresiasi. Bencana longsor dan banjir beberapa hari lalu yang menimpa permukiman warga yang diakibatkan pengembangan kawasan tanpa mematuhi ketentuan yg ada di Perda RT/RW wajib ditindak sesuai pelanggaran terhadap perizinan yang diberikan.
Untuk itu, ada beberapa langkah yg perlu dilakukan. Pertama, dukungan terhadap Pemerintah Kota Bandarlampung dalam hal ini Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana bertindak tegas dengan meminta pertanggungjawaban piihak developer perumahan terhadap dampak bencana alam yang ditimbulkan.
Kedua, pertanggungjawaban Citra Garden dilakukan, berupa kewajiban melakukan penataan lingkungan baik di dalam perumahan dan diluar perumahan yang berdampak. Salah satunya dengan melakukan normalisasi aliran sungai yang mengalir di komplek Perumahan Citra Garden yang saat ini sudah ditutup dan diganti dengan gorong-gorong beton, selalu mengawasi kedalaman/sedimentasi embung yg ada saat ini di komplek Citra Garden, memberikan santunan kepada masyarakat yang terdampak bencana tersebut.
Ketiga, bencana tersebut sejatinya dijadikan legacy untuk melakukan evaluasi Pemerintah Kota melalui OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) melakukan pengecekan/pengawasan kembali terhadap izin perumahan lainnya yang sudah diberikan, apakah sudah sesuai peruntukan, bila dilapangan ditemukan ketidaksesuaian maka perlu dilakukan tindakan tegas, jika perlu tidak hanya diberikan sanksi administrasi yang disematkan, namun dijatuhi sanksi perdata dan pidana.
Keempat, mengingatkan kembali memiliki zona hijau 30 persen dari total tanah perumahan sesuai Perda RT/RW Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kelima, musibah ini sejatinya bisa menjadi momen Pemerintah Kota Bandarlanoybf dan masyarakat untuk melakukan gerakan sadar lingkungan. Salah satunya membangun kesadaran kolektif untuk tidak gegabah memberikan dan mencabut izin khususnya perumahan di perbukitan karena rentan bencana longsor dan banjir.
Kelima, Pemerintah Kota Bandarlampung bersama pengembang dan pihak terkait melakukan inisiasi perbaikan drainase dan pengerukan sungai terutama di kawasan di Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat sehingga penanganan dan pencegahan banjir di saat musim hujan tidak terjadi banjir.***
*Dr. Yusdianto, Dosen HTN Fakultas Hukum Unila