BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Pemerintah Kota Bandarlampung siap menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah tahun 2015 yang salah satu poinnya memuat efisensi anggaran perjalanan dinas.
Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam menjelaskan, Pemkot akan melaksanakan Permendagri tersebut. Namun, untuk melakukan pemangkasan anggaran masih terkendala karena APBD Kota Bandarlampung tahun 2015 sudah disahkan.
“APBD kan sudah disahkan,kemungkinan kita lakukan efisiensi , Misalnyaanggaran perjalanan dinas untuk lima orang, bisa dikurangi hanya untuk dua orang saja,” kata Badri,Kamis (4/12/2012).
Menurut Badri, anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota Bandarlampung jumlahnya tidak besar, namun ia tidak mengetahui jumlah pastinya.
“Kalau anggaran perjalan dinas pemkot lebih kecil dibanding dengan DPRD,karena Dewan kan ada studi bandingnya,”ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan,pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) Mendagri tersebut. Meski begitu, pihaknya menyambut baik regulasi yang baru saja di keluarkan oleh pemerintah pusat itu.
Saat disinggung apakah DPRD akan membatalkan sejumlah agenda studi banding dan kunjungan kerja ke luar daerah, Wiyadi mengaku belum dapat memastikan hal tersebut dengan alasan harus di konsultasikan terlebih dahulu.
“Kami iap mengikuti aturan dari pemerintah pusat,karena hal ini kan untuk efesiensi anggaran,”kata Wiyadi.
Regulasi pemerintah pusat yang terkait dengan efesiensi anggaran,sambungnya,harus ditindaklanjuti oleh DPRD karena salah satu fungsi legislative adalah menjalankan fungsi pengawasan yang salah satunya dalam pelaksanaan anggaran APBD.
“Sudah semestinya SE Mendagri itu kita tindaklanjuti,apalagi fungsi DPRD ini kan melakukan fungsi pengawasan juga dalam hal anggaran APBD.Jika memang harus ada yang kita pangkas untuk perjalan dinas ya bisa saja,akan tetapi hal itu akan kami komunikasikan dulu dengan pihak eksekutif dan Banang DPRD,”katanya.