Metro  

Pemkot Metro Sosialisasikan 9 Perda

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kota Metro melakukan kegiatan Sosialisasi pemyampaian 9 PERDA Kota Metro, di Aula Kelurahan Metro Pusat, Senin (16/05/2016).

Kesembilan Undang-undang dan Peraturan Daerah tersebut terdiri dari Undang-undang dan Peraturan Daerah yang telah mengalami perubahan, dan Peraturan Perundangan yang murni atau baru.

Peraturan Daerah Kota Metro yang akan disosialisasikan, yaitu tentang Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kota Metro 2014-2033, Pengelolaan Pasar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selain itu juga tentang Penghargaan Terhadap Insan Berprestasi, Penyelenggaaran Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengelolaan Sampah, dan tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan kata lain, kesembilan Undang-undang dan Peraturan ini, ingin mewujudkan visi Kota Metro sebagia, Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandasakan Pembangunan Partisipatif.

Walikota Metro Ahmad Pairin berharap kegiatan ini efektif sehinggga  masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada.

“Sehingga tercipta aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan,” katanya,