Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara menilai pemotongan uang piket yang terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara merupakan sebuah pelanggaran. Oknum yang terlibat dalam persoalan ini layak untuk dijatuhi sanksi tegas.
“Oknum Kepala Seksi Operasional (Badri) berikut atasannya sudah kami periksa. Hasilnya, kami akan merekemondasikan ke pak bupati agar dapat segera membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan itu,” tegas Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, pembentukan tim itu sangatlah diperlukan. Sebab, perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut mengarah pada pelanggaran sedang atau berat. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Nantinya, tim itu terdiri dari atasan langsung yang bersangkutan, BKD, dan inspektorat. Tim ini yang akan memeriksa sekaligus merumuskan sanksi untuk yang bersangkutan,” paparnya.
Sebelumnya, uang piket tenaga kerja sukarela Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara dikabarkan dipotong oleh oknum atasan mereka. Total uang yang dipotong itu sebesar Rp300 ribu/per orang.
“Memang benar uang piket kami dipotong oleh pak Kepala Seksi Operasional,” kata salah seorang TKS Satpolpp Lampung Utara yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia menuturkan, pemotongan itu hanya terjadi pada mereka yang menjaga bagian dalam gedung Sekretariat Kabupaten. Di luar itu, sama sekali tidak dipotong. Modus yang digunakan ialah meminta mereka untuk menyerahkan uang piket mereka sebesar Rp300 ribu/per orang.
Perintah untuk menyerahkan uang sebesar itu terjadi tak lama setelah uang piket mereka dibayarkan oleh pemkab. Uang piket yang mereka terima itu ialah uang piket bulan Januari-Februari. Tiap bulannya, uang piket tersebut hanya sebesar Rp400 ribu.
“Katanya sih untuk ngasih tenaga operator yang mengurusi gaji,” jelasnya.