Pemprov akan Pelajari Rencana Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan

Adeham
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung akan mempelajari rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah hunian/kediaman masyarakat menengah ke bawah.

“Saya belum tahu detailnya seperti apa. Makanya kita akan pelajari terlebih dahulu,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Lampung Adeham, Senin (16/2).

Ia menuturkan, PBB dibuat oleh undang-undang sehingga jika dihapus maka harus oleh produk setingkat undang-undang pula. Sebab itu menyangkut pendapatan daerah kabupaten/kota. “Untuk itu saat ini kita belum bisa memberikan pendapat banya, kita akan lihat dulu seperti apa mekanismenya,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan rencana penghapusan PBB hanya akan diberlakukan untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.

“Yang kita lakukan itu bukan menghapus PBB secara keseluruhan, tapi menghapus bagi masyarakat menengah ke bawah terhadap rumah hunian atau kediamannya,” kata Ferry, baru-baru ini.

Ia mengatakan, PBB untuk rumah komersil seperti restoran, pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan masih akan diberlakukan seperti sebelumnya.