Pemprov Gelar Rapat Pembahasan Ruas Jalan

Bagikan/Suka/Tweet:

Pemprov Lampung beserta SKPD terkait menggelar rapat pembahasan ruas-ruas jalan di RM Rumah kKyu, Kamis (26/11)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Terkait Pemaparan Hasil Desk Pembahasan Ruas-Ruas Jalan menurut fungsinya sebagai Jalan Kolektor-2 (JKP-2) dan Jalan Kolektor-3 (JKP-3) serta Penetapan ruas-ruas Jalan Strategis Provinsi (JSJ) di RM  Rumah Kayu, Kamis (26/11).

Dalam pemaparannya Kadis Bina Marga Provinsi Lampung Budhi Darmawan mengatakan hasil desk Kota Bandar Lampung yakni disepakati ruas provinsi yang terdapat di Kota Bandar Lampung berjumlah 3 ruas jalan dengan fungsi sebagai JKP-2 yakni Jl. Mayjen Musannif Ryacudu, Jl. Tenggiri dan Jl. Martadinata. Selain itu Pemerintah Kota Metro mengusulkan 3 ruas jalan baru dengan fungsi JKP-3 dan hanya satu yang diterima yakni Jl. Veteran. Untuk Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan 1 ruas jalan kategori JSP, namun belum dapat diakomodir karena telah terdapat ruas Gayam – Ketapang yang menghubungkan antar jalan nasional.

Selain itu  Kabupaten Lampung Barat mengganti ruas Trimulyo -Bungin-Mutar Alam dengan Trimulyo-Bungin-Sp.Sari dan Kabupaten Tanggamus menerima 1 ruas jalan kategori JSP yaknu Tekad-Batutegi.
“Kabupaten/Kota yang lainnya tidak mengusulkan ruas jalan baru dan masih mengacu pada ruas jalan yang telah ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Tahun 2011 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Status Provinsi”, katanya.

Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan penataan jalan  merupakan amanah Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 19 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nom 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan aruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).

Sekda juga  menambahkan, Draft ruas-ruas jalan ini akan diajukan ke Gubernur untuk kemudian ditetapkan dalam SK Gubernur Tentang Fungsi Jalan sebagai Jalan Kolektor-2 (JKP-2) dan Jalan Kolektor-3 (JKP-3) serta Penetapan ruas-ruas Jalan Strategis Provinsi. Mas Alina Arifin