Teraslampung.com — Pemprov Lampung dan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Tata Kelola dan Tata Niaga Perkopian di Provinsi Lampung, Rabu (25/2/2015).
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Lampung Ediyanto, membahas tentang pengelolaan peningkatan produksi kopi baik mutu maupun dalam hal teknologi berproduksi kopi.
Dalam rapat ini juga dibahas tentang peningkatan pemasaran kopi di dalam dan luar negeri dengan melakukan pengawasan pada sentra produksi, perusahaan pengelola ekspor impor kopi dan pelabuhan panjang.
Langkah nyata dalam penerapan Peraturan Gubernur Lampung ini adalah dibentuknya Tim Pembina Perkopian Propinsi Lampung dimana tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi terhadap program yang nantinya akan dirancang bersama antara Pemerintah Propinsi Lampung dengan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Propinsi Lampung.
Dengan adanya Tim Pembina Perkopian ini, kedepan diharapkan terjaganya kualitas Kopi Robusta yang asli berasal dari Propinsi Lampung, baik kualitas produksi, lingkungan hidup, hingga kehidupan sosial ekonomi petani kopi di daerah.
Jauh ke depan nantinya citra Kopi Robusta yang asli Lampung dapat terjaga dengan baik,serta dapat mencegah tindakan rijek atas kopi yang di ekspor dari Lampung, serta menjamin kualitas baik mutu dan kesehatan kopi yang di ekspor sesuai standar SNI dan tuntunan sertifikasi pasar global.