Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi |
BANDARLAMPUNG,
Teraslampung.com—Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung Arinal Djunaidi yang akan memasuki masa pensium pada Juni 2016, Pemerintah
Provinsi Lampung akan melelang jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Lelang jabatan Sekdaprov itu akan dilakukan pada Maret 2016.
Teraslampung.com—Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung Arinal Djunaidi yang akan memasuki masa pensium pada Juni 2016, Pemerintah
Provinsi Lampung akan melelang jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Lelang jabatan Sekdaprov itu akan dilakukan pada Maret 2016.
“Tahun depan, tepatnya 3
bulan sebelum pensiun akan dilakukan proses lelang jabatannya,” kata
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Sudarno Edi, di
ruang kerjanya, Rabu (8/4/15).
bulan sebelum pensiun akan dilakukan proses lelang jabatannya,” kata
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Sudarno Edi, di
ruang kerjanya, Rabu (8/4/15).
Menurut Sudarno Edi, lelang
jabatan ini diatur dalam pasal 110 Undang-Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.
jabatan ini diatur dalam pasal 110 Undang-Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.
Sudarno Edi mengatakan, lelang
jabatan bisa diikuti siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekda
seperti usia calon belum mencapai 58 tahun, bagi PNS pangkat dan golongan
IV/E, instansi lain, akademisi, profesional, dan lainnya.
jabatan bisa diikuti siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekda
seperti usia calon belum mencapai 58 tahun, bagi PNS pangkat dan golongan
IV/E, instansi lain, akademisi, profesional, dan lainnya.
“Jadi siapa pun bisa mencalonkan diri,
asal memenuhi syarat. Bisa juga orang dari luar daerah.
asal memenuhi syarat. Bisa juga orang dari luar daerah.
Tim seleksi ini terdiri dari
internal 45 persen, dan dari luar 55 persen. Kemungkinan akan diisi dari pihak
Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan juga Pemprov Lampung,”
tambahnya.
internal 45 persen, dan dari luar 55 persen. Kemungkinan akan diisi dari pihak
Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan juga Pemprov Lampung,”
tambahnya.
Menurut Sudarno, Tim Seleksi harus
memiliki pengetahuan di bidangnya, sesuai tugas dan kompetensi jabatan yang
lowong. “Tim seleksi itu harus ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 9
orang. Dari internal (Pemprov Lampung) 45 persen dan eksternal 55,” katanya.
memiliki pengetahuan di bidangnya, sesuai tugas dan kompetensi jabatan yang
lowong. “Tim seleksi itu harus ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 9
orang. Dari internal (Pemprov Lampung) 45 persen dan eksternal 55,” katanya.
Tim Seleksi bertugas antara
lain mengevaluasi persyaratan calon, menguji, dan melakukan fit and proper test
(uji kelayakan dan kepatutan) untuk memilih 3 calon terbaik. “Nama-nama
itu nanti diusulkan ke Gubernur dan direkomendasikan ke presiden melalui
menteri dalam negeri,” tandasnya.
lain mengevaluasi persyaratan calon, menguji, dan melakukan fit and proper test
(uji kelayakan dan kepatutan) untuk memilih 3 calon terbaik. “Nama-nama
itu nanti diusulkan ke Gubernur dan direkomendasikan ke presiden melalui
menteri dalam negeri,” tandasnya.
Mas
Alina
Alina