TERASLAMPUNG.COM — Meskipun sudah berganti tahun, Pemprov Lampung ternyata baru melunasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 kepada kabupaten/kota hingga triwulan II (April, Mei, Juni). Artinya, untuk triwulan ketiga dan keempat (Juli-September 2023 dan Oktober- Desember 2023) belum ditransfer ke daerah.
“Kemarin Pemprov mentransfer DBH tahun 2023 dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp8 miliar. Sebelumnya dari PBBKB sebesar Rp12 miliar. Artinya, untuk DBH tahun 2023 triwulan dua sudah lunas,” jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandarlampung M Ramdhan, Jumat 3 Mei 2024.
Menurut Ramdhan, uang dari DBH tersebut kemudian digunakan Pemkot Bandarlampung untuk membayar program umrah gratis bagi masyarakat Bandarlampung dan bantuan operasional masjid-masjid.
“Dananya langsung digunakan untuk bayar pihak ke III penyelenggara umroh dan bantuan untuk masjid. Besarnya sekitar Rp20 miliar,” kata Ramdhan.
Sementara kewajiban Pemprov Lampung dalam menyalurkan DBH tahun 2023 tersisa dua triwulan yaitu triwulan III dan IV.
“Kami belum tahu berapa dana DBH triwulan tiga dan empat, mereka (Pemprov) yang membuat surat keputusannya,” kata Ramadhan.
Selain DBH triwulan III juga IV tunggakan Pemprov Lampung ke kabupaten/kota adalah DBH triwulan I tahun 2024 serta pajak rokok triwulan I tahun 2024.
Dandy Ibrahim