TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan 85 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
“Pembatalan itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar, Senin (21/6).
Selain itu, ada acuan lain yang dipakai untuk membatalkan puluhan Perda, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.
Menurutnya Zulfikar, selain membatalkan puluhan Perda, Pemprov Lampung juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.
Zulfikar menambahkan, Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/mengubah/merevisinya dalam waktu tujuh hari setelah Keputusan Gubernur diterima.
“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut,” kata Zulfikar.