Pemprov Lampung Batalkan 85 Perda Bermasalah

Kantor Gubernur Lampung
Kantor Gubernur Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

 

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan  85 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

“Pembatalan itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar, Senin (21/6).

Selain itu, ada acuan lain yang dipakai untuk membatalkan puluhan Perda, yakni  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.

Menurutnya Zulfikar, selain membatalkan puluhan Perda, Pemprov Lampung juga mengusulkan kepada Menteri  Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18  Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.

Zulfikar menambahkan, Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/mengubah/merevisinya dalam waktu tujuh hari setelah Keputusan Gubernur diterima.

“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut,” kata Zulfikar.