Pemprov Lampung dan Kemenko Polhukam Bahas Pemberian Bantuan Korban Tragedi Talangsari

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menerima kunjungan Tim Terpadu Kemenko Polhukam RI, dalam rangka rapat koordinasi terkait Sinergitas Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Lampung. Rapat dilaksanakan di Ruang Command Center Provinsi Lampung, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/02).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, diantaranya Kepala Dinas Kominfotik Lampung Chrisna Putra, Kepala Badan Kesbangpol Fitter Syahboedin, serta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Tim Terpadu Kemenko Polhukam RI yang dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Rudy Syamsir S.H., M.H., tersebut melakukan koordinasi terkait pemberian bantuan kepada korban Peristiwa Talangsari.

Rudy menyampaikan bahwa ada 11 orang korban Peristiwa Talangsari yang sudah mendapatkan surat keterangan dari Komnas HAM. Untuk itu Tim Terpadu Kemenko Polhukam RI ingin memastikan bahwa bantuan yang akan diberikan termanfaatkan oleh masyarakat.

“Ini kan kegiatan lanjutan terhadap program pemberian bantuan kepada korban terkena dampak Peristiwa Talangsari, tahun 2019 kita sudah melakukan pemberian bantuan yang sifatnya individual, kemudian tahun 2020 ada juga beberapa bantuan individu yang akan kita berikan. Dengan adanya program ini harapan kami wilayah Talangsari kehidupannya akan lebih layak, semakin maju dan lebih sejahtera,” ucap Rudy.

Adapun bentuk bantuan yang akan diberikan, Rudy Syamsir menyatakan akan disusun bersama-sama antara Tim Terpadu dan Pemprov Lampung.

“Bentuk bantuannya sedang kita susun bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Karena kalau kita hanya langsung memberi kepada perorangan tanpa ada suatu kajian manfaatnya, nanti malah tidak termanfaatkan dengan baik,” katanya.

Tragedi Talangsari atau kasus Warsidi terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Cihideung, Desa Talangsari, Kecamatan Rajabasa Lama, Kabupaten Lampung Tengah (sekarang masuk Kabupaten Lampung Timur).

Lebih dari sekitar satu Batalyon TNI dari Korem Garuda Hitam
Lampung menyerbu perkampungan Cihedeung, Desa Talangsari, Lampung Tengah. Penyerbuan yang dilakukan selepas subuh dari tiga arah itu mengakibatkan ratusan anggota jamaah pengajian yang dipimpin Warsidi tewas. Selain itu Kontras mencatat 23 orang lainnya ditahan secara sewenang-wenang, 25 diadili secara tidak fair, 78 orang saat ini tidak diketahui keberadaannya, dan 24 orang diusir dari desanya.

Penyerbuan terhadap perkampungan jamaah Warsidi dilakukan karena sehari sebelumnya seorang anggota TNI—Danramil Way Jepara Kapten Sukiman—tewas di kompleks pegajian tersebut. Sutiman tewas karena terkena panah beracun pada dada kanan dan kirinya serta bacokan golok.

TNI dan aparat pemerintah kecamatan ketika itu menilai pengajian itu dianggap akan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Warsidi sendiri memang merupakan salah seroang anak buah Abdullah Sungkar, tokoh NII yang pernah melarikan diri ke Malaysia.