BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),di Bandar lampung, Kamis (10/12/2015).
Rapat yang digelar untuk mengoptoptimalkan dan mengefektifkan tugas PPNS dalam penegakan hukum di daerah itu dihadiri oleh Perwakilan PPNS di Polda, SKPD dan Pol PP di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,
Gubernur Lampung dalam sambutan yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan mengungkapkan, dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam pelaksanaannya PPNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
“Berdasarkan Undang-Undang tersebut hendaknya tidak dimaknai bahwa PPNS mempunyai kedudukan dibawah penyidik Polri. Namun sebagai mitra kerja yang sejajar dalam melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan di daerah,,” katanya.
Gubernur juga menghimbau Kepala Satpol PP sebagai atasan PPNS dapat menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan Kapolda/ Kapolres agar pelaksanaan tugas penegakan Perda dapat berjalan dengan efektif. Selain itu Kepala SKPD khususnya yang memiliki target PAD agar berkoordinasi dengan Satpol PP diwilayah masing-masing. Sehingga PAD yang sudah ditargetkan dapat tercapai.
Para pejabat yang membidangi Korwas PPNS baik Polda maupun Polres juga diminta untuk terus berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada PPNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Acara akan dilanjutkan besok, Jumat (11/12). Para PPNS akan diberikan materi dari Ditjen Bina Administrasi Kemendagri serta sejumlah kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.