Sosialisasi Netralitas ASD dalam Pilkada, di Balai Keratun, Kamis (22/10). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com--Gubernur Lampung Ridho Ficardo melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Lampung Sumarju Saeni menegaskan aparat sipil negri (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Lampung dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Penegasan itu disampaikan Kadis Kominfo Sumarju Saeni saat sosialisasi dengan tema Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Pelaksanaan Pemilukada di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kamis (22/10/2015).
Menurut Semarju, esuai aturan keputusan Kementrian, maka PNS dilarang melakukan pendukungan calon kepala daerah. “Ini sesuai dengan UU No. 5/2014 Tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, akan dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Hal senada disampaikan Sekeretaris Kesbangpol Provinsi Lampung, Richard Syarnubi. Menurut Richard, ASN, PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama massa kampanye, dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
“Baik sebelum dan sesudah kampanye, PNS tetap dilarang,” sambungnya
Sementara itu Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, sepakat jika ada PNS yang terlibat politik atau mendukung salah satu calon maka akan diberhentikan sesuai UU yang berlaku. “Sampai saat ini belum ada pengaduan PNS yang terlibat. Ya kita melarang mereka untuk melakukan pendukungan,” ujar wagub saat ditemui usai paripurna DPRD Lampung.
Bachtiar juga menjelaskan jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan langsung dicatat dalam berita acara. “PNS harus tetap menjaga profesionalitasnya, dan memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya pada masyarakat, bukan malah sibuk dalam urusan politik,” jelasnya.