TERASLAMPUNG.COM — Pemprov Lampung diwakili Pj. Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyerahkan dua dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, Senin, 12 Agustus 2019. Dua raperda tersebut adalah RAPBD Perubahan 2019 dan Raperda tantang RPJMD Provinsi Lampung 2019 – 2024.
Dalam Sambutannya Pj Sekda menyampaikan, memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung di tetapkan struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Pertama, target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 menjadi sebesar sekitar 7,3 T, (Proyeksi penerimaan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp2,9T, dan Dana Perimbangan sebesar Rp4,3T dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp59M).
Kedua, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp7,4 triliun, yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung sekitar Rp4,8T. dan Belanja Langsung sekitar Rp2,6 triliun.
Ketiga, potensi pembiayaan daerah netto pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 sekitar Rp117,8 miliar, yang digunakan untuk menutupi defisit Belanja Daerah,” jelas Fahrizal.
Kemudian dilanjutkannya, Struktur Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA sebesar Rp93,8M, dan Pinjaman Daerah sekitar Rp120M.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sekitar Rp96M. Dana tersebut digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp25,5 miliar dan Pembayaran Pokok Utang berkisar Rp70,6 miliar.
“Belanja langsung dalam Perubahan APBD TA 2019 dirancang dengan tetap mengoptimalkan kualitas pelayanan publik dan yang diintegrasikan dengan Visi Misi “Rakyat Lampung Berjaya”, kata Fahrizal.
Fahrizal menyampaikan bahwa RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 ini memiliki nilai yang strategis yang sangat tinggi, mengingat RPJMD periode ini merupakan penjabaran RPJPD Provinsi Lampung 2005-2025 untuk fase 5 (lima) tahunan yang terakhir. Sehingga keberhasilan Pembangunan di Provinsi Lampung selama kurun 25 tahun terakhir akan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan ataupun capaian Pembangunan Daerah pada RPJMD ini.
“Dokumen RPJMD ini bernilai strategis karena beberapa hal diantaranya media untuk mengimplementasikan janji politik Gubernur/Wakil Gubernur, Pedoman dalam penyusunan Renstra OPD Tahun 2019-2024, Pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahunan, Instrumen untuk mengukur kinerja Kepala Daerah maupun kinerja Kepala OPD dan Menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Oleh karena itu aspek keterukuran dalam RPJMD khususnya berkaitan dengan indikator kinerja tujuan, sasaran, dan program mutlak diperlukan” tegas Fahrizal.
Dalam sidang paripurna yang di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pemandangan umum Fraksi – fraksi DPRD Provinsi Lampung.