Pemprov Lampung Teken MoU dengan BPN dan Kanwil Pajak

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM  — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bengkulu dengan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Saut Situmorang, di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/8/2019).

Selain Gubernur Lampung, Kepala BPN Lampung, dan Kepala Kanwil Pajak Lampung-Bengkulu, penandatanganan MoU itu juga dihadiri semua bupati-walikota di Provinsi Lampung.

MoU ini merupakan tindaklanjut dari strategi nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang berkaitan dengan tata kelola reformasi birokrasi, pendapatan daerah dan negara, dan perizinan.

Gubernur Arinal mengatakan penandatanganan MoU ini sebagai upaya menyatukan langkah pencegahan korupsi guna mewujudkan clean government dan good governance di wilayah Provinsi Lampung.

“Dalam pelaksanaan pengawasan secara khusus Pencegahan Korupsi sangat diharapkan partisipasi aktif dari semua pihak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” jelas Arinal.

Menurut Arinal, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun Komitmen Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri.

“Selain itu, harus dibangun komitmen yang kuat agar seluruh sumberdaya seperti dana dan aset dapat bermanfaat secara optimal,” ujarnya.

Untuk bisa mengoptimalkan  penggunaan seluruh sumberdaya tersebut, tambah Gubernur, sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini Tim Korsupgah KPK-RI telah membangun Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi di sektor-sektor strategis di Lingkungan Pemerinah Provinsi Lampung dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Arinal menjelaskan dalam pemberantasan korupsi ada dua hal yang perlu mendapat perhatian bersama yaitu pencegahan dan penindakan. Di antara dua hal ini yang paling mudah dan dapat memberikan hasil yang baik adalah pencegahan.

“Seiring dengan perhatian dan harapan publik yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah tentunya perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tercipta aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan bermartabat yang memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Gubernur.

Arinal berharap selain melakukan pencegahan korupsi, MoU ini juga merupakan langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan daerah.

Penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama ini juga dilakukan oleh Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung dengan Kepala Kantor Pertanahan Se-Lampung, serta KaKanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bengkulu dan Lampung.