TERASLAMPUNG.COM — Provinsi Lampung menerima Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas upaya dalam membentuk UPTD PPPA di seluruh Kabupaten/Kota, Kamis (29/7/2021.
Selain Lampung, provinsi lain yang mendapatkan penghargaan serupa adalah Riau.
Selain itu, 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama dan 4 Kabupaten/Kota meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Madya.
Predikat Kabupaten/Kota Layak Anak ini diberikan bila suatu daerah mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Ke-9 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama Tahun 2021 yaitu Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pringsewu, Metro, Lampung Utara, Way Kanan, dan Pesisir Barat.
Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Madya Tahun 2021 yaitu Bandar Lampung, Lampung Timur, Pesawaran, dan Tulang Bawang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan selamat bagi daerah yang menerima penghargaan tahun 2021.
“Semoga penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing-masing,” kata Bintang Puspayoga.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya mewujudkan suatu daerah Kabupaten/ Kota untuk menjamin pemenuhan dan Perlindungan Hak anak. Indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan Indikator Kota latak anak yang terdiri dari kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster perlindungan khusus.
Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerahnya. Dasar pelaksanaan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/ Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak.