Pemprov Lampung Terus Tingkatkan Sistem Penyelenggaraan JKN

Bagikan/Suka/Tweet:
Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar menerima audensi Tim DJSN, Kamis (5/11) di ruang kerjanya.

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung terus meningkatkan Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung. Demikian disampaikan Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar saat menerima Audiensi Dewan Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (DJSN) di ruang rapat bidang kesra, Kamis (5/11).

Audiensi ini digelar dalam rangka menyampaikan hasil monitoring Tim DJSN terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung yang dilakukan sejak Selasa (3/11) sampai dengan Kamis (5/11).

Anggota DJSN Subiyanto, mengatakan  ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional di Provinsi Lampung diantaranya meliputi aspek regulasi, aspek kepesertaan, aspek pelayanan, aspek iuran serta aspek pembayaran manfaat
.
” Jaminan kesehatan meliputi aspek regulasi, dan  DJSN mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Jamkesda ke Jaminan Kesahatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan dari aspek pelayanan hal perlu diperhatikan adalah ketersediaan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memadai bagi peserta JKN”, jelasnya.

Subiyanto menambahkan terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yakni tentang penerapan kepatuhan dan sanksi bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjaannya serta sosialisasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait manfaat program jaminan ketenagakerjaan.
“Perlu intensitas sosialisasi kepada Badan Usaha  terkait kewajiban kepesertaan dalam jaminan sosial bidang ketenagakerjaan”, tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar mewakili Gubernur Lampung menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Tim Percepatan Cakupan Semesta dalam rangka penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung.”Tim percepatan telah bergerak untuk melakukan pengawasan-pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional selain itu tim tersebut juga melakukan pengawasan terhadap perusahan yang belum bergabung dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Lporan hasil monitoring Tim DJSN akan diserahkan kepada gubernur untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Diinformasikan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam rapat ini turut hadir perwakilan BPJS Provinsi Lampung, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Biro Binsos, serta perwakilan dari serikat buruh di Provinsi Lampung. Mas Alina Arifin