Pemungutan Suara Pilkades Lampura Dilakukan pada 8 Desember 2021

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Penundaan sejumlah tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) Lampung Utara akhirnya berimbas pada jadwal pemungutan suara. Pemungutan suara Pilkades yang tadinya dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 November terpaksa dimundurkan hingga tanggal 8 Desember 2021.

“Karena sejumlah tahapan mengalami penundaan terpaksa dimundurkan dari tanggal 9 November ke tanggal 8 Desember mendatang,” terang Kepala‎ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Rabu (15/9/2021).

Kendati demikian, jadwal pemungutan suara pada 8 Desember mendatang itu masih sebatas rencana. Masih perlu persetujuan dari Bupati Budi Utomo. Selain itu juga diharapkan tidak ada lagi surat edaran yang berisikan penundaan Pilkades dari Pemerintah Pusat.

“Kalau sudah disetujui pak bupati dan juga tidak ada instruksi untuk menunda Pilkades dari Pemerintah Pusat maka kemungkinan besar akan dilakukan sesuai jadwal tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, ‎tahapan yang sempat mengalami penundaan akan kembali dimulai pada 11 Oktober mendatang. Pelbagai tahapan itu di antaranya verifikasi berkas bakal calon, seleksi tertulis untuk bakala calon lebih dari lima, penetapan calon, Daftar Pemilih Tetap.

“Untuk jadwal kampanye akan dilakukan pada 25 – 29 November mendatang, sedangkan masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 3 – 7 Desember,” kata dia.

Sebelumnya,‎ Panitia Pilkades Lampung Utara memutuskan untuk ‎menunda pelbagai tahapan dalam Pilkades serentak selama dua bulan ke depan. Dengan penundaan ini ‎maka kemungkinan besar pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades terpaksa dimundurkan dari jadwal.

“Hasil rapat panitia Pilkades tadi pagi diputuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkades selama dua bulan ke depan,” kata Ketua Panitia Pilkades Lampung Utara, Mankodri pada pertengahan Agustus lalu.