Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Hasil gelar perkara Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) dan Direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, menyimpulkan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus pengerukan pasir illegal dan masalah mitigasi bencana di perairan Pulau Sebesi Wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsi, mengaku pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pengerukan pasir illegal di wilayah perairan Pulau Sebesis gunung anak Krakatau (GAK) Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari hasil gelar perkara Ditkrimsus dan Ditpolair, hasil paparan penyidik menentukan adanya tersangka lainnya dalam perkara tindak pidana di bidang Lingkungan Hidup dan penambangan pasir illegal,”ujar Sulistyaningsih, Rabu (11/2).
Untuk perkara tindak pidana lingkungan hidup dan penambangan pasir, Mantan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Lampung menuturkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sudah ditetapkan tersangkanya yakni, Suharsono sebagai Direktur PT Eval.
”Dalam kasus ini, diperlukan pemeriksaan terhadap ahli Vulkanologi, Pertambangan dan Badan Nasional Penanggulangan bencana guna meyakinkan penyidik atas keterangan saudara Suharsono sebagai Direktur PT Eval yang dalam keterangannya tersangka selalu beralasan bahwa Mitigasi cukup memiliki kajian ilmiah saja. Berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan dilengkapi alat bukti petunjuk yang ada,”ungkap Sulis.
Ditambahkannya, dalam kasus ini diperlukan juga pemeriksaan ahli dari Pelayaran terkait keberadaan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berada di Kapal keruk KM Mandala 8, dan mereka bukan termasuk dalam kru kapal melainkan hanya sebagai operator alat keruk. Baca: Tim Menteri Lingkungan Hidup dan Polairud Pergoki Kapal Penyedot Pasir Gunung Anak Krakatau
Selain itu, sambung Sulis perlu dilakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka Suharsono. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui siapa yang telah memerintahkan ketiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk bekerja di kapal keruk Mandala 8.
”Karena ketiga warga China itu diperintahkan oleh owner kapal PT Global Mandiri melalui Firman Rolan, ini untuk mengungkap masalah pelayarannya,”kata dia.
Untuk menentukan status tiga warga China yang berada di kapal keruk KM Mandala 8, lanjut Sulis, perlu dilakukan konfrontir antara Direktur PT Eval Suharsono dengan Direktur PT Merindo saudara Liem Damayanti.
”Agar saksi Rudi Santoso dan Alwi dilakukan pemeriksaan, karena kedua orang tersebut yang menjadi penghubung antara saudara Suharsono dengan Saudara Liem Damayanti,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara tersebut, Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza SZP dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Sutono, turut diperiksa oleh penyidik bagian Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipiter) Krimsus Polda Lampung terkait MoU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dengan PT Eval terkait masalah mitigasi bencana di Pulau Sebesi Wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK).
Dalam kasus ini Polda Lampung, sudah menetapkan satu tersangka kasus pengerukan pasir illegal atasnama Suharsono selaku Direktur PT Eval.