Penangkapan Janggal, Keluarga Terduga Pemilik Sabu Lapor Propam Polres Lampura

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby | Teraslampung.com

Kotabumi–‎Lantaran proses penangkapan atas pamannya, Sabrah (65), terduga pemilik satu paket kecil sabu dinilai janggal, Heri Maulana melaporkan tindakan anggota Satuan Reserse Narkoba ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lampung Utara, Jumat siang (9/6/2017).‎


“Barang bukti satu paket kecil‎ yang ditemukan oleh Kasat Resnarkoba di saku celana paman saya itu yang membuat proses penangkapan ini menjadi janggal. Sebab, sebelumnya, barang bukti itu tak ada di situ,”‎ beber Hery usai melapor.

Hery mengaku melihat persis proses penggeledahan hingga proses penangkapan pamannya pada Jumat pagi ini. Saat itu, dirinya diberitahu oleh adiknya kalau kediaman pamannya didatangi oleh anggota Satresnarkoba. Mendapat kabar itu, sontak ia bergegas menuju kediaman pamannya tersebut.

Setibanya di kediaman pamannya yang berbahan anyaman bambu dan papan itu, Hery melihat pamannya dalam duduk di ruang tamu dengan kondisi tangan diborgol. Para petugas yang berjumlah lima orang tersebut menyisir seluruh ruangan rumah mulai dari sumur, ruang tengah, hingga kamar tidur. Bahkan, sekujur tubuh pamannya pun tak luput dari pemeriksaan petugas untuk memastikan barang haram itu. Pemeriksaan terhadap tubuh pamannya dilakukan hingga dua kali, namun barang bukti yang dicari tak juga mereka dapat.

Seisi rumah sempat bernapas lega karena petugas berjanji tak akan menggelandang kerabat mereka ke Mapolres jika barang bukti yang dicari tak mereka temukan. Belenggu besi yang mengikat kedua tangan pamannya pun sempat dibuka oleh para petugas lantaran tak menemukan barang bukti.

“‎Kedua orang yang saya bawa ini menjadi saksi mata jika saat itu petugas sama sekali tak menemukan barang bukti narkoba,” jelasnya sembari memanggil kedua saksi yang dibawanya untuk mendekat.

Keceriaan keluarga seakan langsung menguap manakala Kepala Satresnarkoba, Iptu Andri Gustami yang tiba di kediaman pamannya selang tiga puluh menit kemudian menemukan satu paket kecil sabu di saku kanan celana tersangka. Padahal, sebelumnya, sabu itu tak ditemukan oleh petugas yang telah dua kali memeriksa tersangka.

“Sudah hampir dua jam, para petugas memeriksa enggak ditemukan barang bukti. Tapi kok hanya dalam waktu 5 menit, pak Kasat langsung menemukan sabu di saku celana paman saya,” katanya dengan mimik keheranan.
Sejatinya, menurut Hery lagi, ia mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba karena hanya merusak masa depan generasi muda yang menjadi penerus tongkat estafet kepemimpinan bangsa. Kendati demikian, hendaknya upaya pemberantasan narkoba tetap mengedepankan kaidah – kaidah yang ada.

“Kalau memang waktu pertama kali diperiksa langsung ditemukan barang bukti itu, tentu, kami tak akan mempersoalkan masalah ini. Tapi, kenyataannya kan enggak seperti itu,” paparnya.

Menyikapi protes keluarga Sabrah, Kasatresnarkoba Polres, Ipti Andri Gustami mengaku‎ tak keberatan‎ dengan upaya hukum yang dilakukan tersebut. Sebab, menurutnya, barang bukti sabu itu memang ditemukan di dalam saku celana tersangka dan bukannya dibuat – buat.

“‎Saat itu, saya lihat ada tonjolan kecil di saku celana tersangka. Langsung saya suruh ambil yang ternyata adalah barang bukti sabu,” tegas Perwira Pertama Kepolisian ini.