TERASLAMPUNG.COM — Camat Kedaton, Kota Bandarlampung, Febriana, mengaku akan meninjau Toko Mitra Dempo yang diduga memiliki gudang pengoplosan cat dan limbahnya dibuang ke sungai (way) Penengahan.
“Secepatnya saya akan turun ke lapangan akan melihat langsung juga akan menanyakan apakah toko itu punya izin Amdal juga izin lingkungan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat,” kata Febriana, Senin 15 Juni 2020.
Ia mengaku pernah mendapat laporan secara lisan dari masyarakat perihal limbah berwarna yang sering muncul di Kali Penengahan itu.
“Saya pernah dapat laporan dari masyarakat. Saya curiga limbah itu dari toko cat yang berada di Jalan Teuku Umar Kedaton. Tapi toko yang mana? Sebab toko cat di sana kan banyak. Selanjutnya saya akan melaporkan Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Febriana.
Di tempat terpisah Lurah Surabaya, Kecamatan Kedaton, Muslimin mengatakan hal yang sama sudah mendapat laporan warga mengenai limbah dan tidak mengetahui sumbernya.
“Saya sudah pernah dapet juga laporan dari warga mengenai limbah berwarna itu. Tetapi kami tidak tahu sumber limbah tersebut. Sekarang setelah tahu sumbernya dari gudang Toko Mitra Dempo saya akan mengirimkan teguran. Saya juga akan mempertanyakan apakah gudang pengoplosan cat yang berada di jalan Danau Manijau itu sudah punya izin atau belum,” jelas Muslimin, yang mengaku baru menjabat enam bulan sebagai lurah itu.
Sebelumnya pada hari Sabtu 13 Juni 2020 awak media berhasil menemukan limbah berwarna yang keluar dari gudang di jalan Danau Maninjau dan pemilik gudang itu sekaligus pemilik Toko Mitra Dempo.
Menurut pemilik Toko Mitra Dempo, Rudi limbah tersebut berasal dari colourant (bahan campuran cat) yang tumpah saat pengoplosan berjalan.
““Colourant itu bahan untuk campuran buat cat dan aman bagi manusia karena kata pabriknya bahan campuran cat itu go green,” jelasnya.
Dandy Ibrahim