Pencemaran Limbah, Ini Fakta Baru Tentang PT TWBP yang Sungguh “Mak Jleb”

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara bersama perwakilan PT TWBP dan perwakilan warga untuk membahas seputar tuntutan warga, Sabtu (7/2/2020).
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara bersama perwakilan PT TWBP dan perwakilan warga untuk membahas seputar tuntutan warga, Sabtu (7/2/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Sebuah fakta baru terungkap di balik kisruh warga Desa Blambanganpagar, Lampung Utara dengan pihak PT Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP)‎. Faktanya: ‎izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah untuk  PT Luhur Perkasa Maju Dinamika,  bukannya untuk PT TWBP.

Kalau fakta ini benar, maka sungguh “mak jleb” alias sangat telak. Sebab, ada perusahaan berkonflik dengan warga karena pencemaran lingkungan, tetapi ternyata perushaan tersebut perizinannya bermasalah.

Fakta baru ini ditemukan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara‎ bersama instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Romli ini merupakan rapat lanjutan setelah pihak komisi menggelar rapat bersama pihak perusahaan dan perwakilan warga beberapa jam sebelumnya.

Sayangnya, rapat itu sama sekali tidak menghasilkan keputusan apa pun. Hal ini dikarenakan pimpinan perusahaan melalui kuasa hukumnya menolak mentah – mentah seluruh tuntutan warga.

Alhasil, warga menuntut pihak legislatif untuk merealisasikan mengeluarkan rekomendasi untuk menyegel pabrik tersebut.‎ Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, pihak legislatif belum mau gegabah mengambil langkah itu sebelum berdiskusi dengan instansi terkait.

“‎Izin perusahaan itu atas nama PT Luhur Perkasa Maju Dinamika dan bukannya PT TWBP. Tetapi, produksinya ternyata dilakukan oleh PT TWBP,” papar Romli usai RDP.

Romli mengatakan tTemuan ini tergolong serius karena seharusnya pihak yang mengolah atau memproduksi tepung tapioka itu sama dengan perusahaan yang diterbitkan izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DMPTSP) Lampung Utara.

Menurut Romli, dengan temuan baru tersebut maka secara tidak langsung pihak perusahaan membohongi Pemkab dan warga Lampung Utara.

Romli mengatakan persoalan ini akan mereka tindak lanjuti dengan serius supaya benar – benar terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.

“Kalau seperti ini, mereka membohongi kita semua dan ini jelas menyalahi aturan. Akan ada rapat lanjutan secepatnya untuk membahas temuan itu,” tegas dia.

RDP membahas kisruh warga Desa Blambanganpagar dan pihak perusahaan ini tercatat telah dua kali diadakan sebelumnya. Dalam dua ‎kali rapat itu, pihak DPRD meminta pihak perusahaan mendatangkan pimpinan perusahaan.

Pihak legislatif mengancam akan menerbitkan rekomendasi untuk instansi terkait supaya menyegel kantor pabrik jika yang bersangkutan tidak jua hadir pada RDP Jumat (7/2/2020). Sayangnya, hingga hari ini, yang bersangkutan tak hadir dan mendelegasikan kepada kuasa hukumnya.

Kisruh ini bermula dari dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah perusahaan. Saat itu, pihak legislatif melakukan inspeksi mendadak di pabrik tersebut.

‎Namun, dalam perjalanannya, RDP ini ternyata tidak hanya fokus membahas seputar dugaan pencemaran lingkungan melainkan juga membahas pelbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan warga. Di antaranya seputar porsi tenaga kerja, limbah singkong (onggok), dan dana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga sekitar.