Pencemaran oleh Perusahaan Penggemukan Sapi, Warga Terbanggi Subing Mengadu ke LBH

Perwakilan warga Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mengadu ke LBH Bandarlampung, Rabu (26/8/2020).
Perwakilan warga Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mengadu ke LBH Bandarlampung, Rabu (26/8/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Perwakilan Masyararakat Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mewakili 245 KK pada Rabu (26/8/2020) mengadu  ke LBH Bandarlampung terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pramana Austindo Mahardika (PAM).

Sehari-hari, di atas lahan seluas 50-an hektare  perusahaan tersebut beraktivitas di bidang penggemukan hewan ternak sapi.

Menurut warga, penggemukan sapi tersebut  menyebabkan pencemaran udara di daerah sekitar pemukiman masyarakat dan di aliran air sungai.

Usaha penggemukan hewan ternak di Terbanggi Subing yang dilakukan oleh perusahaan sudah mulai beroperasi pertama kali sejak tahun 1995 dan sudah tiga kali ada proses akuisisi atau pergantian perusahaan.

Terakhir pada 2018 PT. PAM mengakuisisi PT. Elders Indonesia. Kemudian dari pertama kali Perusahaan hadir di masyarakat hingga detik ini telah berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap di 2 Dusun dekat lokasi perusahaan dan pendangkalan Sungai di Tebanggi Subing.

Warga mengaku PT PAM yang beroprasi dari 2018 diduga telah melanggar sejumlah aturan. Antara lain terkait balik nama perusahaan setelah terjadinya akuisisi dari perusahaan sebelumnya.

Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan dalam mengelola usaha peternakan setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Selain itu, setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup hal tersebut sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata dia.

Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT PAM, kata Sumaindra, negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk terhadap masyarakat. Hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi”.

“Kami menerima pengaduan masyarakat Terbanggi Subing dan akan mendampingi masyarakat terkait dugaan pencemarah lingkungan yang dilakukan oleh PT PAM. Kami minta dengan  segera kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat dari aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di Terbanggi Subing yang puluhan tahun dialami oleh masyarakat,” katanya.