TERASLAMPUNG.COM — Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, dan Polda Lampung, Rabu (15/9/2021) sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dugaan pencemaran pantai di pesisir Lampung yang mengandung minyak yang menyebar di perairan Teluk Semaka, Pesawaran, Bandarlampung, dan Lampung Selatan, ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tim terdiri dari Dirjen Penegak Hukum KLHK, Dirjen Pengadilan Pencemaran dan Kerusakan LingkunganKLHK, Lembaga Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina Hulu Energi, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Mabes Polri, Polda Lampung, dan Dinas LH Provinsi Lampung.
Kiemas Amin Yusti, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, mengatakan berdasarkan hasil diskusi tim KLHK dan tim Dirjen GAKUM bahwa penanganan kasus limbah ini ditangani Kementerian LHK.
“Khusunya pemantauan (monitoring) dan verifikasi, baik identifikasi jenis sumber pencemaran penyebab nya. Dari hasil identifikasi tersebut nantinya akan diserahkan oleh penegak hukum yang berwenang,” ujar Kiemas, Rabu sore, 15 September 2021.
Kemas mengaku, untuk limbah yang merupakan material berjenis padat dan berminyak, sumber pencemaran berasal dari laut, tetapi belum bisa dijelaskan jenisnya apa karena masih menunggu hasil Laboratorium.
“Kami masih menunggu hasil dari uji sampel tersebut, diperkirakan paling cepat 14 hari dan paling lama satu bulan. Jadi terkait pencemaran masih belum bisa ditentukan asal muasal dan penyebabnya,” kata Kiemas.
Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf mengatakan, pihaknya telah mendampingi tim dari Bareskrim Mabes Polri, Satreskrim Polda Lampung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ambil sampel material diduga limbah.
“Kami menyusuri dan mengambil sampel dari mulai pantai di Kecamatan Pematang Sawa, Semaka, sampai Wonosobo,” ujar Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut sudah diambil alih oleh pusat, yakni Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan Tanggamus hanya sebagai tempat adanya material tersebut.
Selanjutnya akan dites dalam labolatorium untuk kandungan material tersebut. Secara kasat mata material tersebut menyerupai limbah oli. Meski bentuknya berbagai macam mulai dari gumpalan sampai ke cairan kental.
Dengan begitu untuk selanjutnya Polres Tanggamus menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Siswanto