Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ksaat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Wijaya (kedua dri kri) menunjukkan barang bukti kejahatan Lukman, Minggu (18/10). |
BANDARLAMPUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap Lukman Hariyanto (33) warga Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, tercatat lebih dari 10 TKP di Kota Bandarlampung.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengutarakan tersangka Lukman mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan alat busi di beberapa tempat di Kota Tapis Berseri. Saat menjalankan aksinya, tersangka selalu bersama rekannya berinisial Mul yang saat ini masih buron (DPO).
“Kalau pengakuannya tujuh kali, tapi dari catatan kepolisian ada 10 TKP aksi pencurian pecah kaca yang dilakukan tersangka Lukman. Tidak menutup kemungkinan, lebih dari 10 kali Lukman melakukan aksi pencurian dengan modus itu. Saat ini kasusnya masih dikembangkan, petugas masih memburu rekan tersangka,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Lukman kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.