Pencuri “Hand Tractor” Diringkus Polisi di Kampung Suka Bakti Tulangbawang

PA, tersangka pencuri traktor tangan (Foto: Istimewa)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

TULANGBAWANG — Petugas kepolisian Polsek Penawartama dan Polres Tulangbawang meringkus PA (48), buron kasus pencurian traktor tangan (hand tractor), saat hendak membeli bahan bangunan di sebuah toko bangunan di Kampung Suka Bakti, Selasa (5/3/2019)  sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Penawartama, AKP M.Taufiq, menuturkan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang itu merupakan salah satu tersangka pencuri satu unit traktor tangan milik Wayan Sudarme Yase (33).

Penangkapan pelaku, berdasarkan atas laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/48/XII/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tama tanggal 21 Desember 2018.

“Akibat dari aksi pencurian itu, kerugian korban ditaksir sebesar Rp 20 juta,” kata AKP M. Taufik, Rabu, 6 Maret 2019.

AKP M Taufiq mengatakan, PA mencuri satu unit traktor tangan yang berada di teras rumah korban bersama Pir (23) dan SH (33), Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Pirwansyah dan Samsul ditangkap pada Sabtu 29 Desember 2018 lalu.

“Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21), saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang bersama barang bukti satu unit hand tractor,”terangnya.

Sementara pelaku PA, lanjut AKP M Taufiq, saat ini diamankan di Mapolsek Penawartama dan pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara, paling lama 7 tahun,” katanya.