Pencuri Mobil-Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Polisi Temukan Senjata Api dan 4 Butir Amunisi 

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Spesialis pelaku pencurian mobil dan pengedar narkoba, Tukul (41) warga Dusun Padmosari, Desa Haduyang, Natar Lampung Selatan dibekuk Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan dirumahnya, Minggu (7/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu  pucuk senjata api rakitan bersama empat butir amunisi jenis FN.

Kapolsek Natar Kompol Yustam Dwi Heno melalui Kanit Reskrim Polsek Natar Ipda Setio Budi Howo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan yang menjadi korban pencurian mobil beberapa waktu lalu. Tersangka Tukul juga merupakan pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Natar, selain kasus pencurian kendaraan mobil tersangka juga diduga sebagai bandar narkoba.

“Tukul ini merupakan spesialis pelaku pencuri mobil, saat ditangkap dirumahnya kami tidak temukan kendaraan mobil hasil curian. Selain sebagai pelaku pencuri mobil, tersangka juga diketahui sebagai Bandar narkoba,“ kata Budi di Mapolsekta kepada teraslampung.com, Minggu (7/6).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya, Sambung Budi, pihaknya justru menemukan sepucuk senjata api rakitan berikut dengan empat butir amunisi jenis FN. Senjata api dan amunisi tersebut, disimpan oleh tersangka didalam tas dan disembunyikan didalam kamar tersangka.

“Awal penyelidikan, tersangka Tukul adalah sebagai pelaku spesialis pencurian mobil, dan bandar sabu-sabu. Namun saat digeledah, kami temukan senjata api dan amuninya. Untuk barang bukti hasil curian dan narkoba tidak kami temukan, selanjutnya tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Dikatakannya, pihaknya mengaku masih kesulitan untuk mengorek keterangan dari tersangka. Karena tersangka Tukul masih bungkam terkait kepemilikan senjata api, kasus pencurian kendaraan dan sebagai bandar narkoba. Namun pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka, karena tersangka ini memiliki senjata api illegal. Senjata api tersebut, diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian mobil.

“Sementara ini, kami gali dulu keterangan dari Tukul untuk mengembangkan kasusnya. Karena hingga saat ini, tersangka masih tetap bungkam ketika dimintai keterangan oleh petugas. Barang bukti hasil curian, saat ini masih dilakukan pencarian dilapangan,”ujarnya.

Ipda Setio Budi Howo menjelaskan, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas terhadap tersangka sebelumnya, bahwa tersangka Tukul merupakan spesialis pencuri mobil yang beraksi dibeberapa wilayah di Lampung. Dianataranya adalah, wilayah Kota Metro, Lampung Tengah, dan Natar serta masih ada beberapa TKP lainnya. Saat menjalankan aksinya, tersangka Tukul tidak sendiri melainkan bersama dua orang rekannya, EW dan GN. Keduanya belum tertangkap (DPO).

“Untuk dua rekannya, EW dan GN yang masih buron (DPO) kedua pelaku ini masing masing memiliki senjata api. Kelompok Tukul Cs ini, terkenal sadistis saat menjalankan aksinya dan mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya jika melawan,“tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tukul kini mendekam di sel tahanan Polsekta Natar, Lampung Selatan dan dijerat denagn pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.