Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Komara alias Kokom (23) pelaku pencurian mobil Toyota Rush warna hitam milik Dirwan. Polisi menangkap Kokom di rumahnya, di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Sabtu (19/12/2015) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Kokom mencuri mobil milik korban Dirwan di Masjid Al Mujahidin, Rawa Laut, Pahoman, Selasa (1/12/2015) Silam.
“Mobil itu hilang dicuri saat diparkirkan di depan Masjid Al Mujahidin. Korban saat itu sedang shalat Ashar,”kata Dery kepada wartawan, Senin (21/12).
Dery menuturkan, pencurian tersebut terjadi, ketika korban sedang shalat Ashar. Korban menaruh tas yang berisi kunci kontak mobil di belakangnya, Kokom masuk kedalam Masjid, dengan berpura-pura shalat.
“Di masjid itu, Kokom tidak shalat tapi mengambil kunci kontak mobil korban, lalu kabur membawa mobil curian,”tuturnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, dari laporan itu petugas menyelidiki kasus tersebut. Dalam penyelidikan, petugas mengendus keberadaan mobil korban dirumah tersangka di daerah Kedamaian, Tanjungkarang Timur.
“Tersangka Kokom ditangkap beserta mobil milik korban, dari rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa mobil Toyota Rush milik korban,”ujarnya.
Dery mengutarakan, tersangka Kokom tidak mengakui mencuri mobil Toyota Rush. Kokom mengaku mobil curian diantarkan oleh seseorang bernama Adi kerumahnya lalu ditinggalkan.
Dari keterangan tersangka, lanjut Dery, petugas sudah melakukan pengecekan dari keterangan tersangka Kokom mengenai Adi yang menaruh mobil curian di rumah tersangka.
“Setelah dicek ke alamat Adi tinggal, nama Adi ternyata tidak ada. Nama Adi yang di maksud Kokom, adalah napi kasus pencurian motor. Saat pencurian mobil terjadi, Adi masih menjalani hukuman di dalam Lapas,”terangnya.
Menurut Dery, beberapa saksi di sekitar tempat kejadian perkara mengaku melihat orang masuk masjid dengan ciri-ciri seperti tersangka Kokom.
“Jadi tidak benar pengakuan Kokom bahwa Adi yang mencuri mobil korban tersebut. Kami masih terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Dery.
Petugas menjerat Kokom dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.