Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Irawan,pelaku pecah kac, dihadiahi timah panas Tekab 308 Polresta Bandarlampung. |
BANDARLAMPUNG-Irawan alias Raj (34) warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dilumpuhkan timah panas di kakinya oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung, Sabtu (31/10) lalu. Tersangka Irawan, merupakan salah satu komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diwilayah Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijya mengatakan, tersangka Irawan ditangkap ketika akan beraksi dengan mencari sasaran mobil di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton Bandarlampung. Pada saat itu, tersangka Irawan akan beraksi bersama ketiga rekannya yang juga berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Irawan dan ketiga rekannya beraksi mengendarai dua sepeda motor, tiga tersangka lain berhasil melarikan diri. Saat ini Tekab 308 Polresta Bandarlampung, masih memburu ketiga tersangka,”kata Dery kepada wartawan, Senin (2/11).
Dery menuturkan, awalnya petugas mendapatkan informasi ada komplotan pelaku pencurian pecah kaca mobil yang akan beraksi di Jalan ZA Pagar Alam, kedaton, Bandarlampung. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut.
“Petugas mendapati dua pemotor yang mencurigakan di tumpangi oleh empat orang tersangka, ketika didekati petugas kedua motor yang ditumpangi tersangka langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi,”tuturnya.
Ketika dilakukan pengejaran, lanjut Dery, salah satu motor milik tersangka masuk kedalam lobang. Akibatnya, tersangka Irawan yang dibonceng oleh rekannya itu terjatuh dari motor. Kemudian rekannya, langsung pergi meninggalkan Irawan yang terjatuh dari motor.
“Ketika didekati petugas, Irawan melawan dengan menendang petugas lalu melarikan diri. Petugas lalu melempaskan tembakan di kaki Irawan, dan tersangka tersungkur setelah diterjang peluru panas
petugas,”terangnya.
Dari tangan tersangka, kata Dery, disita barang buktiberupa satu buah pecahan busi dan satu buah kunci letter T.
“Untuk barang bukti dari hasil kejahatan, sudah habis digunakan tersangka untuk berpoya-poya,”ujarnya.