Mencuri Monitor Komputer di Warnet, Panji Dibekuk Polisi

Panji diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat, Jumat (10/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat, menangkap Panji Akbar (23) tersangka pencuri monitor komputer di warung internet (warnet), belum lama ini. Polisi menangkap Panji, dirumahnya di Jalan Duku Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat beberapa hari lalu.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, tersangka Panji mencuri dua unit monitor komputer, satu unit VGA Card dan Helm dari dalam warung internet (Warnet) ‘Calvin’ di Jalan Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, pada April 2016 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

“Panji mencuri tidak sendiri, bersama satu orang rekannya berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian petugas,”kata Heru, dalam ekspos kasus di Mapolsek Tanjungkarang Barat Jumat (10/6/2016).

Dari penangkapan Panji, kata Heru, petugas menemukan satu unit monitor komputer 18 inch barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual dengan tersangka.

“Untuk barang bukti lain milik korban yang hilang, telah dijual
tersangka H yang saat ini masih buron (DPO),”ujarnya.