Pencuri-Perampas Truk di Rumah Warga Desa Sukadana Udik Diringkus Polisi

Tersangka Rahman, spesialis pencurian dan perampasan kendaraan.
Tersangka Rahman, spesialis pencurian dan perampasan kendaraan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

‎Kotabumi–Setelah lebih dari dua tahun buron, Rahman Saleh Cs, pelaku pencurian dengan hasil lebih dari Rp200-an juta dari kediaman Sugiri Karim akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/4/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

‎”Awalnya yang ditangkap pertama kali ialah tersangka Rahman dan disusul dengan penangkapan rekannya, Zulhaidir kemarin subuh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, AKP Syahrial, Selasa (10/4/2018).

Keduanya terlibat dalam dua tindak pencurian dan perampasan truk. Peristiwa pencurian terjadi di kediaman Sugiri Karim yang beralamat di ‎Desa Sukadana Udik, Bungamayang pada 27 Januari 2016 silam.‎ Pencurian ini hanya dilakukan mereka berdua.

Sementara peristiwa perampasan truk dilakukan kedua tersangka bersama dua rekannya yang masih buron. Perampasan truk yang dikemudikan oleh Purwadi, warga Waykanan terjadi di daerah ‎Dusun Wonorejo, Sungkai Utara pada 6 September 2017 lalu.

“‎Tersangka Rahman dibekuk di Palembang, sedangkan tersangka Zulhaidir dibekuk di kediamannya yang berada di Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai‎,” paparnya.

BACA: Uang Rp30 Juta Milik Warga Sukadana Udik Dibawa Kabur Kawanan Perampok

Dari kediaman korban Sugiri, kedua tersangka berhasil menggondol pelbagai barang berharga di antaranya satu unit brankas yang berisikan uang tunai sebesar Rp140 juta, perhiasan emas seberat 86 gram, surat – menyurat tanah, sepeda motor, dan mobil. Total kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp200-an juta.

“Para pelaku masuk dari pintu belakang setelah sebelumnya merusak pintu itu,” jelas dia.

Adapun modus yang digunakan tersangka bersama komplotannya saat melarikan truk warna kuning nopol BG 8923 YA yang dikendarai oleh Purwadi ialah dengan pura – pura menumpang. Mereka membagi tugas dengan dua pelaku duduk di samping supir, dan dua lainnya duduk di bak belakang.

Setibanya di lokasi yang telah direncanakan, penumpang di bagian depan menodongkan pisau ke leher korban. Di bawah todongan senjata tajam, korban diminta para pelaku mengendari kendaraannya ke arah Dusun Wonorejo.

Tak perlu menunggu lama, korban langsung dipukuli dan diikat kaki dan tangannya serta disumpal mulutnya saat tiba di perkebunan singkong warga. Korban diancam akan ditembak jika berteriak untuk meminta pertolongan.

“Dompet korban yang berisikan uang Rp2 juta, SiIM, KTP, dan ponsel juga dibawa kabur para pelaku,” katanya.

Di sisi lain, Rahman mengakui semua kejahatannya di hadapan penyidik. Dari hasil pencurian di rumah Sugiri, ia mendapat bagian yang paling banyak, yakni Rp105 juta. Sementara Zulhaidir hanya kebagian Rp35 juta.

Adapun truk hasil rampasan mereka itu telah lama dijual hanya seharga Rp22 juta. Truk itu dijual oleh rekannya yang lain. Untuk menghindari kejaran petugas, ia terpaksa menyewa sebuah kontrakan di daerah Palembang.

“Hasil penjualan truk dibagi rata, yakni masing – masing mendapat Rp5,5 juta,” katanya.