Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi Setelah Tercebur ke Kolam Ikan

Maryanto (29) dan dan Irham (26), keduanya warga Desa Jagorajo, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang diamankan Polsek Rawajitu Selatan
Maryanto (29) dan dan Irham (26), keduanya warga Desa Jagorajo, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang diamankan Polsek Rawajitu Selatan
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

TULANGBAWANG — Dua pencuri sepeda motor  asal Sumatera Selatan, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang setelah tercebur ke kolam ikan milik warga di Kampung Gedung Karya Jitu saat keduanya berusaha kabur membawa motor hasil curian milik korban, pada Rabu 17 Oktober 2018 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap adalah, Maryanto (29) dan dan Irham (26), keduanya warga Desa Jagorajo, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Selain kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Agus Priono mengatakan, kedua pelaku curanmor asal Sumatera Selatan tersebut, ditangkap petugas dan warga pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 23.00 WIB usai beraksi mencuri motor milik korban Mahrup (29), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang.

“Saat kedua pelaku berusaha kabur, karena tidak paham dengan lokasi Kampung Gedung Karya Jitu. Pelaku terjebur ke kolam ikan milik warga setempat bersama sepeda motor hasil curiannya, dan saat itulah petugas dibantu warga menangkap kedua pelaku,”ujarnya, Kamis 18 Oktober 2018.

AKP Agus Priono mengungkapkan, kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban, yang saat itu sedang diparkir di depan rumahnya. Namun aksi keduanya diketahui oleh korban, spontan korban berteriak. Saat itu juga, pelaku langsung kabur membawa motor hasil curian. Warga yang mendengar teriakan korban, berusaha mengejar para pelaku tersebut.

“Malam itu, korban memberitahukan peristiwa pencurian yang dialaminya ke petugas yang sedang melintas saat patroli. Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut,”ungkapnya

Selanjutnya, kata AKP Agus Priono, kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan hasil curian yang disita, dibawa petugas ke Mapolsek Rawajitu Selatan guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasusnya. Untuk pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,”terangnya.