Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Lampung Dibuka Hingga 26 November

Bagikan/Suka/Tweet:
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Lampung Dibuka Hingga 26 November

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung sudah mulai membuka pendaftaran calon komisioner KI Lampung periode 2015-2019, Rabu (12/11). Pendaftaran dimulai 12 November hingga 26 November 2014.

Ketua Tim Seleksi, M. Ridho, S,H., mengatakan pihaknya akan menjaring sebanyak mungkin mendaftar dan akan melakukan proses seleksi secara jujur, terbuka, dan objektif.

“Kami bekerja profesional. Tidak ada titip-titipan. Yang terpenting nantinya bisa terpilih para komisioner yang bisa bekerja dengan baik,” kata Ridho, Rabu (12/11).

Menurut Ridho dengan waktu kerja selama dua bulan (November-Desember) diharapkan pada akhir Desember 2014 Tim Seleksi sudah bisa menyerahkan hasil calon komisioner KI Lampung kepada Gubernur Lampung.

“Demgan begitu, pada awal Januari 2015 DPRD Lampung sudah bisa melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Pada bulan Januari 2015 pula para anggota KI Lampung yang baru sudah bisa ditetapkan,” kata dia.

Ridho mengaku, upaya mewujudkan proses pemilihan anggota KI yang jujur, terbuka, dan objektif bisa dilihat dari komposisi tim seleksi. Selain itu, dalam proses seleksi masyarakat juga dilibatkan dalam bentuk diberi kesempatan untuk memberikan masukan saat masa uji publik.

Dari lima anggota tim seleksi, kata Ridho, sudah mencerminkan keterwakilan para pihak terkait dengan kerja-kerja KI ke depan. Mereka adalah M. Ridho (dari unsur tokoh masyarakat), Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung (ex-officio) mewakili pemerintah, Ana Gustina, S.sos, M.si (akademisi), M.Thoha Maksun (pers), dan Oyos Saroso H.N.(mewakili KI Pusat).

Priyatmoko, panitia  seleksi dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung, mengatakan
para calon dari luar Kota Bandarlampung diberi kemudahan mendaftar dengan adanya keringanan untuk bisa mendapatkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Artinya, surat keterangan sehat jasmani tidak harus berasal dari rumah sakit pemerintah yang ada di Kota Bandarlampung. Pendaftar dari Metro misalnya, bisa saja surat keterangan sehatnya dari RSU A. Yani Metro,” kata dia.

Menurut Priyatmoko, karena ada peluang para anggota KI periode 2010-2014 kembali mendaftarm untuk menjaga objektivitas sekretariat panitia tidak berada di Kantor KI Lampung, tetapi di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Lampung.

Berikut syarat-syarat menjadi anggota KI menurut UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima)
tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari
hak asasi manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan
Publik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya
dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi
anggota Komisi Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
i. sehat jiwa dan raga.