Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun telah mendekati akhir tahun, namun perolehan pendapatan pajak daerah Lampung Utara baru mencapai Rp15 Miliar dari total target Rp25 Miliar.
“Sampai akhir Agustus kemarin, pendapatan pajak daerah baru mencapai 61 persen atau Rp15-an Miliar dari Rp25 Miliar yang ditargetkan,” jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara, M. Saragih, Senin (6/9/2021).
Menurut M. Saragih, pajak daerah sebesar Rp15 Miliar itu merupakan pajak yang mereka kelola langsung. Pajak daerah itu bersumber dari sebelas pajak daerah.
“Kesebelas pajak itu di antaranya pajak hotel, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak air tanah, dan pajak parkir,” terangnya.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung membuat perolehan pajak hotel dan restoran mengalami penurunan. Meski begitu, penurunan itu dapat ditutupi oleh pajak reklame dan BPHTB.
“Penurunan perolehan pajak hotel dan restoran itu dapat ditutupi oleh kenaikan pendapatan dari pajak reklame dan BPHTB,” kata dia.
Adapun total target Pendapatan Asli Daerah Lampung Utara tahun 2021 secara keseluruhan mencapai sekitar Rp122 Miliar. Pendapatan itu dikelola oleh sejumlah instansi di luar BPPRD.
“Pendapatan yang tidak dikelola oleh kami langsung masuk ke kas daerah. Kami sifatnya hanya melaporkannya saja,” tuturnya.