Penerima Tunjangan Profesi Guru di Lampura Bertambah Jadi 2.867 Orang

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Penerima tunjangan profesi guru/sertifikasi di Lampung Utara (Lampura) tahun ini bertambah dari 2.795 menjadi 2.867. Penambahan ini terjadi karena ada 72 guru yang lulus ujian pada tahun 2016 dan 2017 silam.

“Tahun ini ada penambahan 72 penerima sertifikasi. Total penerima sertifikasi berubah menjadi 2.867 orang,” kata staf bidang sertifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, Rabu (17/1/2018).

‎Amalia menguraikan, ke-72 guru ini merupakan peserta yang lulus ujian dan ikut ujian ulang sertifikasi pada tahun 2017 silam. Rinciannya, 60 peserta yang lulus ujian ulang pada tahun 2016 dan 12 peserta yang lulus ujian pada tahun ini.

Sementara mengenai apakah sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2017 telah disalurkan seluruhnya kepada para penerima tunjangan, Amalia mengatakan bahwa seluruh tunjangan sertifikasi tahun 2017 telah disalurkan. Adapun masing – masing besaran anggaran sertifikasi triwulan III tahun 2017 ialah Rp33.771.274.400, dan triwulan IV sebesar Rp 33.757.524.000.

“Semua tunjangan sertifikasi tahun lalu sudah disalurkan seluruhnya kepada para penerima. Kalau untuk tahun ini diperkirakan akan cair pada bulan April atau Mei. Tapi ini baru perkiraan ya,” terangnya.

Tunjangan profesi adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Tujuan diberikannya Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.