Penerimaan P3K Dirasa Janggal, Puluhan Tenagai Honorer Dinas Pemadam Kebakaran Mengadu ke DPRD Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Protes dengan hasil pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), puluhan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Utara mengadu ke lembaga legislatif, Kamis (2/1/2024).

“Kami nilai proses penerimaan P3K di dinas kami cukup janggal,” kata salah seorang tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Utara, Nopi Yansyah usai rapat.

Kejanggalan tersebut dikarenakan mayoritas pendaftar berikut yang dinyatakan lulus P3K tersebut berasal dari luar dinas mereka. Padahal, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K tahun 2024, pendaftar wajib memiliki pengalaman bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.

“Meski begitu, pemkab dan DPRD akan memfasilitasi kami ke Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah menuturkan, sistem perekruktan P3K yang dilakukan telah sesuai aturan. Kendati demikian, pihaknya bersama pihak legislatif akan tetal memperjuangkan aspirasi dari para tenaga honorer tersebut.

“Sesuai kesepakatan, kami akan tetap membantu mereka,” kata dia.

Di tempat sama, Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal mengatakan, akan memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat agar penerimaan P3K di masa mendatang, ada yang dikhususkan bagi tenaga-tenaga honorer yang membuka penerimaan P3K. Dengan begitu, persoalan seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang.

“Secara aturan, proses perekrutan P3K ini memang sudah sesuai aturan,” tuturnya.