Pengacara Herman HN-Sutono Yakin Politik Uang Arinal-Unik Penuhi Unsur TSM

Tim pengacara Paslon No. 2 Herman HN - Sutono, Lenistan Nainggolan (tengah, Resmen Kadafi (kanan) dan Tahura Malaigano (kiri)
Tim pengacara Paslon No. 2 Herman HN - Sutono, Lenistan Nainggolan (tengah, Resmen Kadafi (kanan) dan Tahura Malaigano (kiri)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim pengacara pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung nomor  2 Herman HN – Satono yakin politik uang yang dilakukan cagub-cawagub Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) memenuhi unsur terstruktur,sistematis, dan masif (TSM).Dengan begitu, katanya, Arinal-Nunik layak didiskualifikasi.

“Dari pembuktian yang kita lakukan bukti surat barang atau berbentuk uang, melibatkan kepala – kepala desa di kumpulkan di satu tempat setelah mau pulang mereka diberikan uang, kemudian para kades ditargetkan bisa memenangkan paslon no. 3 minimal 50 persen suara di tiap TPS mereka, itu kan terstruktur namanya,” tegas Lenistan Nainggolan kepada awak media Senin sore (16/7) di Hotel Emersia

Soal masifnya politik uang yang dilakukan Arinal-Nunik, kata Lenistan Nainggolan,  penyebarannya terjadi di hampir semua kabupaten/kota yang ada di Lampung.

“Kami bisa hadirkan saksi – saksi dari seluruh kabupaten/kota, pertanyaannya apakah mungkin dengan waktu yang hanya 14 hari, yang jelas kami hadirkan saksi sesuai aturan 50 persen dari kabupaten/kota,” jelas kordinator Badan Hukum dan Advokasi PDIP Lampung itu.

Menurut Lenistan, soal sistematis yang dilakukan oleh Paslon no. 3 Arinal – Chusnuia yaitu pemberian uang sudah dirancang dengan baik dan rapi.

“Sistematisnya, ini sudah dirancang sedemikian rupa, mulai ukuran amplopnya yang kecil dan isinya sama,uang Rp 50 ribu dalam bentuk selembar uang kertas,” jelas Lenistan.

Lenistan mengaku tim pengacara Paslon No. 2 Herman HN – Sutono juga sudah menyiapkan langkah kongkret jika BawasluLampung pada tanggal 19 Juli yang akan datang keputusannya tidak mendiskualifikasi Paslon No. 3 Arinal – Chusnunia

“Kami bisa naik banding ke Bawaslu RI atau bahasanya keberatan atas keputusan Bawaslu Lampung,” imbuh Tahura Malaigano anggota tim pengacara Herman HN-Sutono.

Dandy Ibrahim