Pengacara Ridho dan Herman Minta Bawaslu Batalkan Arinal-Nunik

Ahmad Handoko
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim pengacara Cagub Lampung Ridho Ficardo dan Cagub Lampung Herman HN meminta Bawaslu Lampung membatalkan Cagub-Cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim karena diduga melakukan money politic (politik uang).

Permintaan pembatalan itu dikatakan Tim pengacara Ridho-Bachtiar Ahmad Handoko dan Kordinator tim advokasi DPD PDIP Provinsi Lampung Leninstan Nainggolan di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),Jumat,6 Juli 2018.

“Kami memiliki bukti cagub nomer 3 melakukan money politik untuk pemenangannya yang menyebar di seluruh kabupaten/kota,” ujar Handoko usai mengikuti Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung Jumat (6/7) di Kantor Gamkumdu di Kawasan Rawa laut Bandarlampung.

Hal yang sama disampaikan oleh Leninstan Nainggolan money politic yang dilakukan oleh cagub no 3 sudah menyebar di seluruh kabupaten/kota di Lampung.

Bahkan dengan tegas Leninstan dalam Petitumnya menyatakan agar Bawaslu menghukum cagub nomer 3 Arinal Djunaidi dan Hj.Chusnunia Halim, Ph.D. untuk digugurkan dan atau didiskualiiikasi sebagai peserta calon Gubernur Propinsi Lampung.

Menurut Ahmad Handoko pembatalan calon gubernur no 3 itu bisa dilaksanakan jika mengacu pada UUU No. 10 Th 2016 tentang pemerintahan daerah yang salah satunya mengatur tata cara pemilihan Gubernur dan peraturan Bawaslu RI No. 13 tahun 2017 tentang tata cara pelaporan mengenai money politic.

“Dalam aturan tersebut cukup jelas jika calon menggunakan cara money politik untuk pemenangannya konsekuensinya dapat didiskualifikasi,” tegas Ahmad Handoko.

Tim pemgacara dari pasangan cagub nomer 1 dan 2 sama sama memiliki bukti dan data – data yang kuat, Ahmad Handoko menjelaskan memiliki bukti money politik di 13 kabupaten/kota sementara Leninston Nainggolan memiliki bukti dan data dari 8 kabupaten/kota.

“Kami memiliki bukti – bukti dan data money politik itu lebih dari 50 persen dari kabupaten/kota se Lampung,” kata Handoko

Dari bukti dan data – data dari tim pengacara cagub no 1 dan 2 merasa yakin peluang untuk mendiskualifikasi cagub nomer 3 cukup kuat.

“Dari peristiwa yang kami kumpulkan ini adalah pelanggaran pemilukada menggunakan money politic, setahu saya money politic adalah peluang yang paling menguntungkan untuk mendiskualifikasi cagub nomor 3,” tegas Leninstan.

TL/BBS/Dandy Ibrahim